Minggu, 07 November 2021

Warga negara dan negara

 

Negara dan warga negara

 

Negara dan warga negara memiliki Hubungan timbal balik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana, negara memiliki tanggung jawab terhadap warga negaranya begitu juga sebaliknya.Untuk memfomulasikan Menurut Miriam Budiardjo (Suryo, 2008:49) “Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya di perintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis terhadap kekuasaan yang sah”.

 

Dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang menjadi tujuan negara adalah “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaiaan abadi dan keadilan sosial”. Dalam hal ini, dapat dilihat bahwa hubungan antara negara dan warga negaranya memiliki relevansi dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Namun demikian, negara yang berkewajiban dalam memenuhi hak-hak warga negaranya tidak dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warganya. Dukungan yang dimaksud adalah adanya bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara. Dalam pemenuhan hak warga negaranya haruslah sejalan dengan pelaksanaan kewajibannya, salah satunya warga negara harus menunjukkan sikap patuh terhadap peraturan yang diberlakukan.

 

Hubungan Negara dengan Warga Negara

Negara harus dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak warga negara.

Negara memiliki hubungan emosional yang kuat dengan warga negara. Tidak perlu ada pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga negara membela negaranya. Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara tentunya tidak akan terima bila negaranya mengalami keadaan buruk.  Sebut saja kasus pelanggaran batas negara. Spontan dan tanpa dikomando oleh pemerintah, warga negara Indonesia akan berusaha membela kehormatan negaranya sebisa mungkin. Hanya saja kadang cara yang digunakan tidak selalu benar dan tidak sesuai dengan keinginan pemerintah.

 

Warga Negara

  1. Hak

Setiap warga negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat anda lihat dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Beberapa contoh hak warga negara yang mutlak didapatkan oleh setiap individu yaitu sebagai berikut :

  • Hak  hidup aman
  • Hak berpendapat.  
  • Hak berkumpul
  • Hak memeluk agama dan menjalankan kewajiban agamanya.  
  • Hak mendapatkan pendidikan yang layak.  
  • Hak meneruskan anak keturunan
  • Hak bertumbuh kembang dengan baik
  • Hak mendapatkan keadilan dan kepastian di mata hukum.

Tentunya sebelum dapat menuntut hak dan menjalankan kewajiban sebagai warga negara, seseorang harus sudah dipastikan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Ingatlah, tidak semua penduduk di suatu negara merupakan warga negara tersebut.  

Secara hukum, WNI adalah orang asli Indonesia dan orang dari bangsa lain yang telah melewati proses naturalisasi dan sudah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ketetapan tersebut  dibuat oleh negara dan menjadi sah karena dimasukkan ke dalam UUD 1945 Pasal 26.

Sampai saat ini, ada beberapa kasus di Indonesia yang mencerminkan kurang mampunya negara dalam memenuhi hak-hak warga negara. Namun kita tidak bisa begitu saja menyalahkan lembaga-lembaga negara atas adanya beberapa orang atau sekelompok orang yang belum mendapatkan hak-haknya.  

Negara Indonesia sangat luas, penduduknya yang ratusan juta jiwa sudah sangat merepotkan beberapa orang yang ditugaskan menduduki jabatan di Trias Politica. Daripada menunggu hasil sempurna dari pemerintah, kita sebagai warga negara seharusnya lebih aktif menjalankan kewajiban sebagai warga negara agar dapat membantu pemerintah memenuhi hak-hak warga negara yang belum terpenuhi.

2.                Kewajiban

Dalam hubungan apapun, tidak ada hak yang boleh dituntut jika belum kewajiban belum dijalankan dengan baik. Kewajiban warga negara yang dijalankan dengan baik dapat membantu memajukan negara. Kewajiban ini pula yang membuat tujuan sebuah negara cepat tercapai. Dibutuhkan kerjasama yang kompak agar warga negara dapat turut berkontribusi dalam proses pembangunan negara. Jangan sampai hanya menjadi beban negara yang pada akhirnya malah melemahkan sendi kehidupan di negara itu sendiri.

 

Negara

Negara bukanlah makhluk hidup. Ia tidak dapat melakukan apapun tanpa adanya subjek yang aktif menggerakkan. Para penggeraknya adalah rakyat. Di antara rakyat yang banyak dan beragam tersebut, ada peran-peran tertentu yang diserahkan kepada beberapa orang untuk menyelenggarakan negara.  

Beberapa orang yang dipilih oleh rakyat banyak akan menduduki jabatan di pemerintahan. Mereka dianggap sebagai orang-orang yang mampu menjadi penyelenggara pemerintahan agar negara dapat menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik. Montesqieu membagi mereka ke dalam 3 golongan Trias Politica :

  1. Eksekutif : Presiden dan Wakil Presiden sebagai pusat pemerintahan yang menjalankan peraturan-peraturan negara.
  2. Legislatif : DPR, DPD, MPR yang bertugas membuat dan mengesahkan peraturan perundang-undangan negara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan negara.
  3. Yudikatif : KY, BPA, MA, MK, Kepolisan harus dapat mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan negara dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.

3 buah lembaga negara di atas yang akan berusaha memenuhi hak-hak warga negara secara resmi. Sementara itu, untuk mendapatkan kejelasan mengenai apa saja yang menjadi kewajiban dan hak negara saya akan menjelaskannya lebih lanjut.

  1. Hak

Sebagai tanah air yang didiami secara turun temurun, tanah yang telah memberi kesejahteraan air dan berbagai kebutuhan hidup manusianya maka sudah selayaknyalah warga negara memberikan balasan.  

Balasan yang dapat dipersembahkan oleh warga negara yaitu usaha membela tanah air. Negara berhak mendapatkan pembelaan dari warga negaranya. Negara juga berhak mendapatkan keharuman nama baik di kancah internasional yang diusahakan oleh warga negaranya.

2.                Kewajiban

Sebuah negara yang ideal adalah negara yang dapat memenuhi hak-hak warga negaranya. Sederhananya, tugas utama negara kita juga memenuhi hak warga negara. Tentang apakah sudah terlaksana atau belum, itu merupakan persoalan lain.

Negara harus dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada penduduk dan warga negara yang berdiam di wilayahnya. Negara juga harus melakukan pembangunan secara merata di seluruh wilayah bagian negara.