Negara dan warga negara
Negara dan warga negara memiliki Hubungan
timbal balik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana, negara memiliki
tanggung jawab terhadap warga negaranya begitu juga sebaliknya.Untuk
memfomulasikan Menurut Miriam Budiardjo (Suryo, 2008:49) “Negara adalah suatu
daerah teritorial yang rakyatnya di perintah oleh sejumlah pejabat dan yang
berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis terhadap kekuasaan yang
sah”.
Dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang
menjadi tujuan negara adalah “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaiaan abadi dan keadilan sosial”. Dalam hal ini, dapat dilihat
bahwa hubungan antara negara dan warga negaranya memiliki relevansi dalam aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun demikian, negara yang berkewajiban dalam
memenuhi hak-hak warga negaranya tidak dapat berlangsung dengan baik tanpa
dukungan warganya. Dukungan yang dimaksud adalah adanya bentuk pelaksanaan
kewajiban sebagai warga negara. Dalam pemenuhan hak warga negaranya haruslah
sejalan dengan pelaksanaan kewajibannya, salah satunya warga negara harus
menunjukkan sikap patuh terhadap peraturan yang diberlakukan.
Hubungan Negara
dengan Warga Negara
Negara harus dapat memenuhi hak warga negaranya.
Sementara itu, warga negara juga harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara
yang baik. Barulah dapat hak warga negara.
Negara memiliki hubungan emosional yang kuat dengan
warga negara. Tidak perlu ada pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga
negara membela negaranya. Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara
tentunya tidak akan terima bila negaranya mengalami keadaan buruk. Sebut saja kasus pelanggaran batas negara.
Spontan dan tanpa dikomando oleh pemerintah, warga negara Indonesia akan
berusaha membela kehormatan negaranya sebisa mungkin. Hanya saja kadang cara
yang digunakan tidak selalu benar dan tidak sesuai dengan keinginan pemerintah.
Warga Negara
- Hak
Setiap
warga negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat anda lihat
dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Beberapa contoh hak
warga negara yang mutlak didapatkan oleh setiap individu yaitu sebagai berikut
:
- Hak
hidup aman
- Hak
berpendapat.
- Hak
berkumpul
- Hak
memeluk agama dan menjalankan kewajiban agamanya.
- Hak
mendapatkan pendidikan yang layak.
- Hak
meneruskan anak keturunan
- Hak
bertumbuh kembang dengan baik
- Hak
mendapatkan keadilan dan kepastian di mata hukum.
Tentunya sebelum dapat menuntut hak dan menjalankan kewajiban
sebagai warga negara, seseorang harus sudah dipastikan menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI). Ingatlah, tidak semua penduduk di suatu negara merupakan warga
negara tersebut.
Secara hukum, WNI adalah orang asli Indonesia dan orang dari
bangsa lain yang telah melewati proses naturalisasi dan sudah disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Ketetapan tersebut dibuat oleh negara
dan menjadi sah karena dimasukkan ke dalam UUD 1945 Pasal 26.
Sampai saat ini, ada beberapa kasus di Indonesia yang
mencerminkan kurang mampunya negara dalam memenuhi hak-hak warga negara. Namun
kita tidak bisa begitu saja menyalahkan lembaga-lembaga negara atas adanya
beberapa orang atau sekelompok orang yang belum mendapatkan hak-haknya.
Negara
Indonesia sangat luas, penduduknya yang ratusan juta jiwa sudah sangat
merepotkan beberapa orang yang ditugaskan menduduki jabatan di Trias Politica.
Daripada menunggu hasil sempurna dari pemerintah, kita sebagai warga negara
seharusnya lebih aktif menjalankan kewajiban sebagai warga negara agar dapat
membantu pemerintah memenuhi hak-hak warga negara yang belum terpenuhi.
2.
Kewajiban
Dalam
hubungan apapun, tidak ada hak yang boleh dituntut jika belum kewajiban belum
dijalankan dengan baik. Kewajiban warga negara yang dijalankan dengan baik
dapat membantu memajukan negara. Kewajiban ini pula yang membuat tujuan sebuah
negara cepat tercapai. Dibutuhkan kerjasama yang kompak agar warga negara dapat
turut berkontribusi dalam proses pembangunan negara. Jangan sampai hanya
menjadi beban negara yang pada akhirnya malah melemahkan sendi kehidupan di
negara itu sendiri.
Negara
Negara bukanlah makhluk hidup. Ia tidak dapat
melakukan apapun tanpa adanya subjek yang aktif menggerakkan. Para penggeraknya
adalah rakyat. Di antara rakyat yang banyak dan beragam tersebut, ada
peran-peran tertentu yang diserahkan kepada beberapa orang untuk menyelenggarakan
negara.
Beberapa orang yang dipilih oleh rakyat banyak akan
menduduki jabatan di pemerintahan. Mereka dianggap sebagai orang-orang yang
mampu menjadi penyelenggara pemerintahan agar negara dapat menjalankan
kewajiban dan haknya dengan baik. Montesqieu membagi mereka ke dalam 3 golongan
Trias Politica :
- Eksekutif : Presiden dan Wakil
Presiden sebagai pusat pemerintahan yang menjalankan peraturan-peraturan
negara.
- Legislatif : DPR,
DPD, MPR yang bertugas membuat dan mengesahkan peraturan
perundang-undangan negara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
negara.
- Yudikatif : KY, BPA, MA, MK, Kepolisan harus dapat
mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan negara dan menegakkan hukum yang
berlaku di Indonesia.
3 buah lembaga negara di atas yang akan berusaha
memenuhi hak-hak warga negara secara resmi. Sementara itu, untuk mendapatkan
kejelasan mengenai apa saja yang menjadi kewajiban dan hak negara saya akan
menjelaskannya lebih lanjut.
- Hak
Sebagai tanah air yang didiami secara turun
temurun, tanah yang telah memberi kesejahteraan air dan berbagai kebutuhan
hidup manusianya maka sudah selayaknyalah warga negara memberikan balasan.
Balasan yang dapat dipersembahkan oleh warga negara
yaitu usaha membela tanah air. Negara berhak mendapatkan pembelaan dari warga
negaranya. Negara juga berhak mendapatkan keharuman nama baik di kancah
internasional yang diusahakan oleh warga negaranya.
2.
Kewajiban
Sebuah negara yang ideal adalah negara yang dapat
memenuhi hak-hak warga negaranya. Sederhananya, tugas utama negara kita juga
memenuhi hak warga negara. Tentang apakah sudah terlaksana atau belum, itu
merupakan persoalan lain.
Negara harus dapat memberikan perlindungan dan
jaminan keamanan kepada penduduk dan warga negara yang berdiam di wilayahnya.
Negara juga harus melakukan pembangunan secara merata di seluruh wilayah bagian
negara.